Tasikmalaya, 13 Juli 2018

Pagi tadi sebagai komisioner, berkesempatan memberikan sosialisasi pengawasan kemitraan kepada perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata serta perwakilan pelaku usaha UMKM dari Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Ciamis.
Selain mengawasi persaingan usaha tidak sehat, KPPU RI sebagaimana amanat UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah diberikan mandat untuk mengawasi kemitraan diantara UMKM maupun kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM. Kemitraan dalam lingkup UMKM penting untuk diawasi dan diadvokasi mengingat banyak sekali kemitraan yang UMKM lakukan, dibuat tanpa suatu naskah perjanjian yang menjamin hak dan kewajiban, komitmen pengembangan serta penyelesaian perselisihan diantara para pihak. Selain itu, jikapun perjanjian itu ada, kerap ditemui adanya abuse position, yakni perjanjian yang dibuat berisi materi yang mengandung ketidaksetaraan dalam bisnis antara 2 pihak, sehingga kadang terjadi penguasaan dan bahkan pengendalian UMKM oleh pihak lain. Yang hal ini tidak diperbolehkan oleh UU. Kita tentu berkomitmen, agar UMKM dapat makin berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, untuk itu negara wajib hadir mendampingi, melindungi, dan memastikan UMKM untuk terus maju, berkembang dan berdaya saing.

Previous articleMampir Sejenak Ke Ponpes Cipasung Singaparna Tasikmalaya. Di sini lah tempat Muktamar NU Cipasung
Next articleSelamat dan Sukses Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Tahun 2018; “Meneguhkan NU Sebagai Payung Bangsa”