Jakarta,9 Februari 2021

“Kelakuan menggunaken pengaruhnya pekerja’an aken bisa dapet uwang memang dicela sekali, terutama bagi seorang jang berjabat piker pekerja’an pengawal fikiran umum”

(Tirto Adhi Soerjo, Bapak Pers Indonesia)

Saat ini adalah salah satu titik krusial bagi masa depan pers kita. Saat dimana tantangan disrupsi digital telah melanda ke jantung Industri media. Hal ini disebabkan persaingan usaha yang makin tidak seimbang antara power yang dimiliki oleh platform digital global dengan industri media kita pada umumnya.

Suatu tantangan yang harus segera dijawab oleh semua pihak, regulator, pelaku usaha industri media, industri digital tanah air, maupun insan pers itu sendiri. Bahwa, industri media tanah air harus segera bertransformasi di era digital ini agar senantiasa dapat bertahan dalam ekosistem persaingan media dan konten yang sedemikian sengit.

Konten yang selama ini dibuat dan menjadi bahan bahan baku utama industri media, terdistribusi oleh platform digital global, sedangkan pada saat sama kue ekonomi dari iklan banyak dikuasai oleh platform digital utama, macam google, facebook dan amazon.

Media massa perlu terus hidup dan berkembang, sedangkan iklan banyak tersedot ke platform digital global. Kita tentu tidak ingin kedepan ada monopoli pendapatan iklan hanya ke platform digital saja, karena produsen konten juga sangat berhak atas kue tersebut.
KPPU melalui fungsi advokasi, penegakan hukum dan rekomendasi kebijakan akan senantiasa ikut mendukung dan mengawal dunia usaha di industri media dan platform digital dapat berjalan dengan adil.