Pembentukan Komunitas ASEAN terdiri dari 3 (tiga) pilar, yakni ASEAN Economic Community (AEC atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)), ASEAN Security Community (ASC) dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC). Ketiga pilar tersebut berkaitan satu dengan yang lain, dengan tujuan untuk pencapaian perdamaian yang berkelanjutan, sabilitas serta pemerataan kesejahteraan di kawasan Asia Tenggara.

Realisasi konsep MEA selanjutnya dirumuskan dalam tujuan akhir integrasi ekonomi, yakni mewujudkan ASEAN Vision 2020 pada Deklarasi Bali Concord II, Oktober 2003. Pencapaian Visi dilakukan melalui 5 (lima) Pilar, sebagaimana disebutkan dalam Introduction angka 4 ASEAN Economic Community Blueprint yaitu: “aliran bebas barang (free movement of goods), jasa (services), investasi (investment), tenaga kerja terampil (skilled labour), dan aliran modal yang lebih bebas (freer flow of capital)”.

Pada awalnya Komunitas ASEAN direncanakan akan diterapkan pada tahun 2020. Namun dalam pertemuan 12th ASEAN Summit di Filipinan pada tahun 2007, telah menyepakati dalam Deklarasi Cebu bahwa Komunitas ASEAN diterapkan lebih cepat, yakni pada tahun 2015. Sebelumnya, ASEAN membentuk ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada tahun 1992, ASEAN Frameworks Agreement on Services (AFAS 1995) dan ASEAN Invesment Area (AIA) pada tahun 1998.

Terkait liberalisasi jasa, AFAS menerapkan prinsip-prinsip yang diterapkan dalam WTO. Prinsip-prinsip tersebut adalah: pertama, Most Favoured Nations (MFN); kedua, Non diskriminatif; ketiga, Transparansi; dan keempat, liberalisasi secara bertahap. “Dalam AFAS, anggota ASEAN didorong untuk memberikan tingkat komitmen lebih besar untuk sesama anggota ASEAN dibandingkan dengan komitmen mereka dalam GATS-WTO, dan membuka lebih banyak sektor dan sub sektor. Dengan berpedoman pada prinsip tersebut, maka AFAS dikenal dengan GATS Plus”[1].

Pada konteks tantangan regional AEC, dari 5 (lima) Sirkulasi Bebas (free flow) di AEC yang telah disebukan sebelumnya, 2 (dua) di antaranya berpengaruh pada Pendidikan Tinggi, yakni: Free flow of services dalam kerangka The ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) and the Mutual Recognition Arrangements, dan Free flow of skilled labour dalam kerangka The ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons and the ASEAN Qualification Reference Framework (AQRF).

Pasca diberlakukannya Komunitas ASEAN 2015, tentunya memberikan pengaruh bagi sektor pendidikan di Indonesia. Dengan adanya AEC, terbuka kesempatan bagi perguruan tinggi asing untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Indonesia. Selain itu, kerjasama dapat dilakukan diantara perguruan tinggi di ASEAN seperti halnya yang sudah terbentuk dalam ASEAN University Network (AUN).

Persaingan internasional dalam pendidikan tinggi dalam hal: kualitas kompetensi lulusan, kemampuan bekerjasama, hasil penelitian, kualitas tenaga dosen, kualitas lulusan, dan secara keseluruhan adalah kualitas perguruaan tinggi.  Pada faktanya, potret kualitas pendidikan tinggi di Indonesia masih belum menunjukkan kualitas yang merata. Kualitas perguruan tinggi Indonesia, tercermin dengan lulusannya yang belum siap pakai, kemampuan bahasa inggris yang rendah, kemampuan bekerjasama yang rendah, kemampuan inovasi yang rendah, kreativitas yang rendah, semuanya berujung pada daya saing lulusan yang rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada Agustus 2014, “di Indonesia ada 9,5 persen (688.660 orang) dari total penganggur yang merupakan alumni perguruan tinggi. Mereka memiliki ijazah diploma tiga atau ijazah strata satu alias bergelar sarjana. Dari jumlah itu, jumlah penganggur paling tinggi, 495.143 orang, merupakan lulusan universitas yang bergelar sarjana”[2]. Lulusan universitas tidak memiliki pengalaman kerja yang cukup.

Terkait daya saing pendidikan tinggi di Indonesia,

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam laporan tentang pendidikan tinggi di Indonesia melansir, universitas di Indonesia termasuk sebagai universitas yang tertinggal. Survei Bank Dunia, yang menyebutkan, 20%-25% alumnus perguruan tinggi di Indonesia harus mendapat pelatihan sebelum bekerja (Paramitha, 2012). Hasil temuan Asiaweek 2000 (Nugroho, 2006) menunjukkan daya saing perguruan tinggi di Indonesia rendah. Sangat sedikit perguruan tinggi yang mampu masuk kategori 20 besar di kawasan Asia. Dari 82 PTN dengan 3051 program studi dan 2561 PTS dengan 10287 program studi ternyata sangat sedikit program studi yang bermutu.[3]

Selain dihadapkan pada mutu sebagaimana kutipan tersebut, banyak Perguruan Tinggi Indonesia hanya berorientasi pada kuantitas mahasiswa, membuka prodi baru, membuka kelas khusus seperti kelas karyawan, kelas jarak jauh, kelas sabtu-minggu atau kelas eksekutif. “Manajemen operasional perguruan tinggi Indonesia masih lemah, kesehatan finansial, kesehatan iklim akademik di kampus juga merupakan faktor penentu keunggulan daya saing”[4].

Sumber finansialnya hanya dari SPP, seharusnya sumber pendapatannya adalah menjual produk berupa ilmu pengetahuan dan segala bentuk aplikasi mutakhir yang bisa dihasilkan dosen dan mahasiswa. Selain itu dari jasa pelatihan yang berhasil dikembangkan. Semakin baik riset dilakukan dan semakin banyak paten yang dihasilkan akan semakin meningkat kualitas perguruan tinggi. Kemampuan dosen untuk melakukan penelitian sangat minim, dan juga dana yang tidak menunjang. Persoalan administratif yang berbelit-belit masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan riset.

Selain itu, Perguruan tinggi diberikan tanggung jawab dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Perguruan tinggi masih minimnya kemampuan dalam menjalin kerja sama dalam konteks global. Pada tahun 2014, 9 dari 100 universitas terbaik di Indonesia, masuk dalam 300 peringkat besar Asia, dan 29 diantaranya masuk 100 besar Asia Tenggara berdasarkan kriteria webometrics tahun 2014, serta hanya 4 perguruan tinggi negeri masuk dalam Asean University Network (AUN) 2014. Hal ini tidak sebanding dengan jumlah Perguruan tinggi yang ada di Indonesia sebanyak 4381 (data forlap dikti, 2015).

Menurut World Economic Forum, untuk index Higher education and training, Indonesia ranking 64 dari 148 negara di bawah Singapura (rank-2), Malaysia (rank-46), dan Brunai Darussalam (rank-55) sedangkan negara ASEAN lainnya rangkingnya di bawah Indonesia. Times Higher Education menyebutkan, tidak ada satupun dari 92 universitas negeri di Indonesia atau sekitar 4000 universitas swasta di Indonesia yang masuk dalam deretan 400 institusi perguruan tinggi terbaik dunia. Dengan adanya kondisi tersebut, menjadi masalah utama bagi Indonesia untuk menentukan langkah dan strategi pasca implementasi AEC 2015.

 

Kekuatan

  1. Terdapat beberapa perguruan tinggi yang dapat bersaing di dunia internasional.
  2. Jumlah perguruan tinggi di Indonesia terbanyak di ASEAN.[5]

Kelemahan

  1. Banyak perguruan tinggi baik program studi maupun institusinya yang belum terakrediasi.[6]
  2. Kualitas perguruan tinggi Indonesia, tercermin dengan lulusannya yang belum siap pakai.
  3. Prinsip nirlaba yang dipersyaratkan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi internasional.
  4. Regulasi teknis operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi internasional belum ada.
  5. Kondisi infrastruktur beberapa perguruan tinggi dalam negeri belum baik.
  6. Perguruan tinggi Indonesia masih dihadapkan pada masalah nisbah tenaga pendidik.
  7. Persebaran institusi pendidikan tinggi yang belum sepenuhnya merata.
  8. Publikasi ilmiah masih tertinggal dibanding beberapa Negara tetangga.

Peluang

  1. Pasar di luar negeri yang cukup besar.
  2. Jumlah kerjasama perguruan tinggi Indonesia dengan perguruan tinggi asing semakin meningkat.
  3. Regulasi Indonesia yang memungkinkan dibukanya perguruan tinggi internasional.
  4. Jumlah tenaga muda terdidik terbesar di ASEAN, menjadi potensi profesional dengan daya saing internasional.

Ancaman

  1. Masuknya perguruan tinggi dengan nama besar dunia.
  2. Perguruan tinggi dalam negeri dengan mutu yang rendah akan terancam.
  3. Para pelajar dan mahasiswa pada segmen internasional banyak yang memilih kuliah luar negeri.
  4. Hilangnya potensi devisa akibat terhambatnya perguruan tinggi masuk di dalam negeri.
  5. Kecenderungan mahasiswa dalam negeri dengan segmen internasional, untuk kuliah di luar negeri.

Mengacu pada Renstra Kemenristekdikti 2015-2019, Tantangan Regional MEA meliputi:

  1. Kebutuhan tenaga terampil yang bersertifikat menjadi lebih penting lagi saat diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
  2. Pada saat itu, tenaga terampil yang tidak bersertifikat akan sulit untuk bersaing dengan tenaga terampil bersertifikat dalam mendapatkan pekerjaan.
  3. Lebih-lebih lagi jika tenaga terampil Indonesia untuk bisa bersaing di lapangan kerja di luar negeri harus mempunyai sertifikat profesi yang tidak hanya diakui oleh Indonesia tetapi juga diakui oleh negara-negara lain.
  4. Ke depan, Indonesia harus segera melakukan sertifikasi pada tenaga terampilnya agar mampu bersaing dengan tanaga kerja asing di pasar tenaga kerja domestik maupun internasional.[7]

Menyikapi tantangan MEA pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri Serta Pendirian, Perubahan, Dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, dan Permendikbud Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi. Beberapa peraturan tersebut dalam rangka menyiapkan daya saing Indonesia dalam menjalani MEA, baik dalam bidang daya saing kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Pada tingkat operasional, maka setap perguruan tinggi wajib memenuhi standar minimal pendidikan tinggi sebagaimana Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yakni: Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran, Standar Pengelolaan Pembelajaran, Standar Pembiayaan Pembelajaran. Selain itu ditambah dengan standar penelitian, yang meliputi: Standar Hasil Penelitian, Standar Isi Penelitian, Standar Proses Penelitian, Standar Penilaian Penelitian, Standar Peneliti, Standar Sarpras Penelitian, Standar Pengelolaan Penelitian, Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian. Kemudia ditambah lagi dengan standar pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang meliputi: Standar Hasil PKM, Standar Isi PKM, Standar Proses PKM, Standar Penilaian PKM, Standar Pelaksana PKM, Standar Sarpras PKM, Standar Pengelolaan PKM, Standar Pendanaan dan Pembiayaan PKM.

Berkaitan dengan standar pada pendidikan tinggi internasional, maka standar minimal lebih dahului harus terlampaui, bahkan diharuskan untuk menambah standar internasional pada proses penjaminan mutunya.

Dalam rangka memenuhi kualifikasi sumber daya manusia di kawasan ASEAN maka disepakati adanya ASEAN Qualifications Reference Framework (AQRF)

  1. The proposed regional framework will function as a device to enable comparisons of qualifications across ASEAN Member States while at the same time support and enhance each country’s national qualifications framework or qualifications systems that are currently at varying levels of development, scope and implementation.
  2. The development of an AQRF promotes mobility within the region and specifically supports the implementation of ASEAN Economic Community Blueprint.
  3. It aims to facilitate the free flow of services by 2015 through recognition of professional qualifications as well as the ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint which targets to establish national skills frameworks as an incremental approach towards an ASEAN skills recognition framework.

Berdasarkan hal tersebut, kerangka regional yang diusulkan akan berfungsi sebagai perangkat untuk memungkinkan perbandingan kualifikasi di negara-negara anggota ASEAN, sementara pada saat yang sama dukungan dan meningkatkan kerangka kualifikasi nasional atau kualifikasi sistem masing-masing negara yang saat ini di berbagai tingkat pembangunan, ruang lingkup dan pelaksanaan. Pengembangan AQRF mempromosikan mobilitas di kawasan ini dan secara khusus mendukung pelaksanaan Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN. Selain itu, bertujuan untuk memfasilitasi aliran bebas jasa pada tahun 2015 melalui pengakuan kualifikasi profesional serta Blueprint Komunitas Sosial Budaya ASEAN yang menargetkan untuk membangun kerangka kerja keterampilan nasional sebagai pendekatan bertahap menuju kerangka kerja pengakuan keterampilan ASEAN. Di lingkup pendidikan tinggi di Indonesia, AQRF disikapi dengan diberlakukannya Kerangka Kurikulum Nasional Indonesia (KKNI).

 

_________________________

[1] R. Winantyo, Op.Cit., hlm. 63.

[2] Ijazah Saja Kini Tak Cukup Lagi, Kompas, Rabu, 4 Februari 2015.

[3] Rorim Panday, Strategi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi Untuk Penguatan Daya Saing Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia Tenggara: Studi Kasus, Proceedings SNEB 2014, hlm. 2.

[4] Ibid., hlm. 2.

[5] Indonesia Miliki Jumlah Kampus Terbanyak di ASEAN, Senin, 24 Agustus 2015, http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/15/08/24/ntl4zz368-indonesia-miliki-jumlah-kampus-terbanyak-di-asean. Diakses tanggal 12 Desember 2015. Jumlah Perguruan Tinggi Islam di Indonesia Terbanyak di Dunia, http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/03/08/nkw01l-jumlah-perguruan-tinggi-islam-indonesia-terbanyak-di-dunia, Ahad, 08 Maret 2015, Diakses 12 Desember 2015.

[6] 3.738 Prodi PTN dan PTS Tak Terakreditasi, Sindonews, Senin,  12 Januari 2015. 3.422 PT Belum Terakreditasi, http://www.bogor-today.com/3-422-pt-belum-terakreditasi/. Diakses 2 Januari 2016.

[7] Johannes Gunawan, Penguatan Perguruan Tinggi Swasta dalam Menghadapi Asean Economic Community (AEC), Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti, slide, hlm. 7.