Lumpur panas yang menyembur di kawasan pengeboran Migas Lapindo sampai saat ini belum dapat diatasi. Semburan tersebut bahkan sampai saat ini telah memakan banyak korban yang tidak bersalah, misalnya lebih dari 6000 penduduk yang mengungsi, puluhan pabrik yang tidak dapat beroperasi, ribuan pekerja telah kehilangan tempat untuk bekerja, lingkungan yang ekosistemnya rusak, ratusan hektar sawah dan lahan pertambakan yang tidak dapat dimanfaaatkan lagi, belum lagi biaya sosial lain yang sangat terganggu seperti halnya kegiatan pendidikan, kegiatan keagamaan warga, kegiatan transportasi dan lain sebagainya.

Dari kasus tersebut betapa kita menyadari bahwa mana kala manusia melakukan kegiatan eksploitatif yang cenderung mengabaikan keseimbangan alam, bahkan memperkosanya maka alam pasti melakukan reaksi yang ujung-ujungnya pasti akan mengakibatkan kesengsaraan pada manusia secara umum, tanpa memandang apakah manusia tersebut bersalah secara langsung atau tidak.

***

Dalam tinjauan hukum, persoalan Lapindo dapat dianalisis dari beberapa aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak yang terkait, peraturan-perundangan dimaksud adalah mulai UUD 1945, Undang-undang, maupun peraturan pelaksanaannya.

Sedangkan dari sudut pelaku atau pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini secara hukum adalah pemerintah dan perusahaan pengeboran PT. Lapindo Brantas Inc. Pertanggungjawaban pemerintah atau Negara didasarkan pada fungsi Negara sebagai pihak yang menentukan regulasi dibidang migas dan penentu kebijakan perijinan di suatu Negara. Pemerintah dalam hal ini mempunyai kewajiban untuk menilai apakah suatu kegiatan eksplorasi akan membahayakan atau tidak kepada kelestarian lingkungan hidup, keseimbangan alam maupun terhadap dampak sosial yang lainnya. Pemerintah pun sesungguhnya telah dilengkapi dengan seperangkat mekanisme Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam rangka menjalankan fungsi penegakan hukum lingkungan dan sumberdaya alam, namun keberadaan AMDAL tersebut seolah-olah tidak begitu diperhatikan penegakannya,a akibatnya rakyat juga yang menuai getah dan kesengsaraan. Lapindo hanya salah satu saja kejadian perusakan lingkungan sebagai akibat tidak adanya penilaian terhadap AMDAL, kita dapat melihat kasus-kasus lain yang terjadi sebelumnya dan bahkan sampai sekarang masih berlanjut, misalnya penebangan oleh pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) illegal di hutan-hutan Kalimantan dan Sumatera, penambangan Freeport, penambangan New Mont dan lain sebagainya yang kesemuanya ternyata menyengsarakan rakyat.

Begitu pula sisi pertanggungjawaban PT. Lapindo terhadap seluruh kerugian yang dialami akibat kecerobohan yang dilakukan telah jelas secara hukum, karena sebagaimana telah dikemukaan dalam kaidah hukum positif Polluters Must Pay atau pencemar harus mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Bahkan Pasal 34 UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah jelas menyatakan: “setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup mewajibkan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.

Seolah melengkapi pelanggaran hukum yang telah dilakukan Lapindo Brantas, PT. Lapindo tidak hanya melanggar UU Lingkungan Hidup dan AMDAL saja tetapi menurut analsis hokum, Lapindo juga melanggar banyak Undang-undang lain, sebut saja UU Jalan Raya, UU Migas, UU Kesehatan, UU Pertambangan, dan bahkan kalau kita mengkaji dari sudut peraturan hukum Hak Asasi Manusia (HAM) ternyata kasus Lapindo mempunyai aspek pelanggaran HAM.

Aspek pelanggaran HAM yang dimaksud dalam Kasus Lapindo ini dapat mengacu pada pasal 28-H ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan: “setiap warga Negara Indonesia berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karenanya sangat dapat dipahami dalam keseluruhan tuntutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang di rugikan, terutama masyarakat baik melalui unjuk rasa maupun pressure-pressure terhadap pemerintah maupun PT. Lapindo Brantas, mengingat tuntutan yang dilakukan adalah untuk memulihkan hak-hak mereka yang sampai saat ini masih diabaikan dan diinjak.

Pengabaian HAM masyarakat sekitar semburan tersebut dapat kita lihat dari kenyataan masih belum totalnya upaya penghentian semburan Lumpur, pemberian ganti rugi yang layak maupun jaminan sosial lain akibat semburan dimaksud. Pada sisi lain bahkan pemerintah pun tidak ada koordinasi yang jelas, bahkan kebijakan antar kementerian tidak sinkron misalnya antara Depatemen Pertambangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta kebijakan pusat dan daerah belum tampak adanya kesesuaian, semuanya berjalan sendiri-sendiri.

Nah, untuk menyikapi kasus tersebut diatas beserta segala akibat yang ditimbulkan, maka dalam tinjauan yuridis pihak-pihak yang bertanggung jawab (pemerintah dan Lapindo) harus segera melakukan beberapa langkah berikut: pertama, lebih dioptimalkan lagi upaya investigasi terhadap pelaku dan penanggungjawab kegiatan eksplorasi tersebut, bahkan semuanya segera diperiksa secara intensif, bahkan bila perlu dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun; kedua, bersamaan dengan upaya investigasi tersebut juga secara terus menerus dilakukan upaya penghentian semburan dan penanggulangan bahaya dengan memilih langkah positif yang tidak berakibat semakin merusak lingkungan, misalnya membuang Lumpur atau airnya ke sungai porong atau selat madura; ketiga, segera seret ke meja hijau pihak-pihak terkait, baik pemerintah maupun perusahaan yang terlibat untuk kemudian dimintai pertanggungjawabannya baik secara hukum pidana (kurungan dan denda) maupun perdata (ganti rugi), hal ini sesuai dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan semua pihak dihadapan hukum; keempat, semua pihak terkait harus memperlakukan masyarakat secara manusiawi dan beradab, termasuk memperhatikan sandang, pangan maupun papannya; keempat, di dalam kondisi yang sedemikian runyam, mestinya semua pihak harus menunjukkan perilaku yang jujur dan bertanggung jawab, jangan sampai kebijakan-kebijakan penanggulangan yang diambil adalah kebijakan yang menipu masyarakat, seperti halnya penandatanganan kontrak beberapa waktu yang mengandung unsur penipuan dan pemaksaan kepada masyarakat.

The last but not least, kita dapat mengambil pelajaran dari kasus Lapindo ini: pertama, kejadian yang ditimbulkan merupakan akibat dari pelanggaran aturan yang berlaku, baik hukum positif maupun sunnatullah (hukum alam); kedua, akibat yang terjadi secara langsung atau tidak adalah sebagai implikasi dari pelaksanaan proyek yang masih cenderung kolutif, koruptif dan nepotis yang ketiga hal tersebut adalah pelanggaran hukum; ketiga, kesalahan fatal dalam kegiatan industri merupakan sebuah kejahatan, oleh karena itu perlu penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu sehingga dikemudian hari para pelaku akan jera; dan keempat, momentum kasus Lapindo hendaknya menjadi starting point bagi pemerintah atau Negara untuk mengkaji ulang mekanisme dan politik eksplorasi di Indonesia agar supaya bangsa Indonesia tidak semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan dan kehancuran akibat “penjajahan ekonomi” pihak asing maupun para kapitalis.

(ditulis tahun 2006, dari berbagai sumber)

Previous articleMenyambut Hari HAM Sedunia; HAM-ku, HAM-mu, HAM-kita
Next articleRefleksi Hari Pendidikan Nasional dan Kebangkitan Nasional