Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Persekongkolan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang ditinjau dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Dalam penulisan ini, teknik yang digunakan oleh penulis adalah teknik silogisme sedangkan proses analisis bahan hukum yang ada dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pasal 22 UU Persaingan Usaha yang melarang persekongkolan dalam pengadaan barang dan/atau jasa. Pengaturan ini dimaksudkan agar dalam pasar PBJ pemerintah tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dalam bentuk persekongkolan antar pelaku usaha yang terkait dalam rangka memenangkan menentukan pelaku usaha yang dapat memenangkan tender.

*Klik untuk membaca versi lengkap

**Makalah diterbitkan di Jurnal Education and Development, Vol. 9, No. 4, PP. 681-686, Nov. 2021.