Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum persaingan usaha dalam sektor ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan metode studi literatur. Jenis penelitian ini mengacu pada penelitian hukum sosiologis, mengacu pada hukum yang telah berlaku dan terjadi dalam kehidupan bermasyarakat serta dengan mengumpulkan berbagai fakta serta teori yang dibutuhkan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisa sumber hukum, dapat disimpulakan bahwa regulasi yang digunakan di Indonesia untuk mengatur persaingan usaha dalam era digital ini belum secara khsusus dirumuskan. Belum adanya regulasi yang mengatur tentang pasar digital sangat disayangkan mengingat hal ini sangat urgent untuk diperhatikan oleh pemerintah sebab struktur pasar ini sangat berbeda dalam segala aspeknya dengan pasar konvensional yang telah dikenal, dan sangat berpotensi untuk dikembangkan

*Klik untuk membaca versi lengkap

*Makalah dipublikasi di  Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), vol 4(1), tahun 2020, hal. 582-597.