Oligarki masih menjadi momok di negeri ini. Para pengusaha lebih memilih jalan singkat demi meraup Rupiah. Dengan menjadi pejabat yang memiliki segudang penentu kebijakan, mereka meraup untung secara singkat. Ini tanggung jawab siapa? Berikut petikan wawancara dengan H M Afif Hasbullah, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI 2018-2023.*
***
Oligarki di Indonesia semakin kuat, terutama peran pengusaha menguasai beberapa jabatan strategis, menurut Anda bagaimana?
Sudah menjadi kecenderungan di banyak negara, banyak pengusaha menguasai jabatan-jabatan publik. Ada satu teori dari Moore tentang oligarki dalam iklim demokrasi. Moore mengatakan No bourgeoisie no democracy. Katanya, demokrasi akan tumbuh dan berkembang jika kelas borjuis menjadi kuat, dan aktif dalam proses demokratisasi. Hal ini juga nampak di Indonesia dengan aktifnya banyak pengusaha dalam dunia politik praktis, menjadi pengurus partai, calon kepala daerah, calon kepala negara, maupun kedudukan lain di parlemen.
Lalu?
Kontestasi demokrasi butuh biaya sangat besar, apalagi dalam situasi masyarakat yang belum terlampau sejahtera, maka keberadaan pemodal dalam konteks politik menjadi harapan. Di sisi lain, partai tidak boleh berbisnis, maka biaya operasional partai mungkin banyak mengandalkan iuran dari anggota pengurusnya, iuran pejabat publik yang pernah didukungnya, dan juga dana bantuan pemerintah untuk partai yang berkisar Rp. 2.000 – Rp. 5.000 per suara. Saya kira tidak cukup memadai untuk operasional partai yang sangat besar. Keberadaan pengusaha dalam hal ini menjadi penting dalam menyokong biaya demokrasi yang besar.
Tapi banyak pengusaha yang melihat dengan cara menjadi pejabat dan pemegang kebijakan, akan lebih memudahkan dalam berbisnis?
Tentu pengusaha ingin mendapatkan proteksi dalam berbisnis, kemudahan dalam berusaha, mendapatkan alokasi tertentu dalam lelang, tender barang dan jasa, ataupun kemudahan mendapatkan izin impor atas komoditas penting tertentu. Yang ini tentu sangat dipengaruhi oleh para pengambil keputusan yang dekat dengan kekuasaan. Maka sering kita dengar, suap banyak terjadi pada proses transaksi seperti ini dan melibatkan elit-elit politik maupun birokrat pemburu rente.
Lantas bagaimana dengan pengusaha yang berburu kekuasaan untuk kepentingannya pribadi?
Lembaga pegiat anti korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sebuah risetnya tahun 2015, menyatakan terdapat 293 orang berlatar belakang pengusaha dari 560 anggota DPR RI. Kemudian dari jumlah itu dilakukan tracking lanjutan pada 108 orang, yang hasilnya menemukan adanya 373 entitas bisnis.
Artinya?
Ya, rata-rata tiap anggota parlemen memiliki atau terafiliasi dengan 3 perusahaan. Mengacu pilkada 2015, dari 695 kandidat kepala daerah, sebanyak 25,2% atau 175 kandidat adalah pengusaha. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pensiunan PNS berada di urutan teratas dengan raihan 26,8% atau 186 kandidat. Belum lagi di belakang kandidat, tentu lebih banyak lagi pengusaha.
Ada teori yang menarik dari karya Gordon Tullock, Theory of Economic Rent-Seeking. Dikatakannya, terdapat fenomena perilaku pengusaha untuk memperoleh lisensi khusus, monopoli atau fasilitas lainnya dari penguasa atau yang berwenang. Dengan lisensi khusus ini, maka entry barrier terjadi, yang mengakibatkan pelaku usaha lain sulit menembus pasar yang sudah dimonopolinya. Hal ini mengakibatkan perilaku anti persaingan atau praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Artinya, mereka ingin mendapatkan keuntungan lebih?
Di satu sisi pelaku usaha ingin mendapatkan proteksi dan meraih keuntungan dengan mengandalkan fasilitas kekuasaan. Di sisi lain proses demokrasi ternyata membutuhkan biaya mahal, belum lagi jika di dalam entitas partai terdapat oknum yang pemburu rente, dengan memanfaatkan kuasanya untuk melicinkan bisnis pelaku usaha nakal.
Namun demikian, tidak semua pelaku usaha yang terjun ke politik praktis membawa dampak negatif. Hanya saja pemgalaman dari banyak negara berkembang, seperti Korea Selatan dan Filipina misalnya, perilaku rent seeking behavior ini patut diwaspadai. Karena balik lagi, setiap pengusaha tentu ingin usahanya terus berkembang dan dilindungi.
Lantas bagaimana peran KPPU ketika ada pengusaha yang mengejar kekuasaan?
Domain KPPU adalah mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ini lebih ke pencegahan. Lalu, penegakan hukum persaingan usaha bagi para pelaku usaha maupun pihak lain yang terkait dengan pelaku usaha, saat mereka melakukan pelanggaran UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Penegakan hukum kami mulai dari penelitian, penyelidikan, sidang pemeriksaan oleh majelis komisi, yang putusannya kalau para pelanggar tadi bersalah bisa disangsi denda minimal Rp. 1 miliar. Batas maksimal dendanya berapa?, kalau menurut UU Cipta Kerja, tidak ada batasan denda maksimal.
Artinya pengusaha yang terjun di dunia politik tidak salah?
Jadi kalau ada pengusaha terjun ke politik praktis tentu bukan sesuatu yang salah. Yang salah adalah, saat pengusaha tersebut memanfaatkan jabatan publiknya, atau kekuasaan politiknya untuk mempengaruhi terwujudnya persaingan usaha yang tidak sehat. Misalnya, mempengaruhi KPA, PPK, maupun pokja dalam pengadaan barang dan jasa, agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang maupun tender. Kemudian mempengaruhi pengambil kebijakan di pemerintah untuk memproteksi perusahaannya, dalam waktu yang bersamaan menghambat pesaing perusahaannya untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan dirinya dari pemerintah. Hal ini diduga kerap terjadi dalam penentuan perusahaan mana yang dapat izin impor.
Sejauh mana pengawasan kepada penguasa yang bermain monopoli atau usaha tidak sehat dalam dunia usaha?
Kami aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk menghindari praktik curang, tidak jujur, dan anti persaingan seperti diatur dalam UU Larangan Praktik Monopoli. KPPU juga membuka diri untuk menerima konsultasi dari pelaku usaha yang akan melakukan strategi bisnis merger, konsolidasi, maupun akuisisi, dan langkah bisnis lainnya, agar pelaku usaha tidak terjerumus dalam pelanggaran. Selain itu, KPPU juga ada program Competition Compliance, satu pedoman check list kepatuhan persaingan usaha yang dapat diterapkan saat pelaku usaha menjalankan bisnis.
Momen Pilkada 2020 ini, banyak pengusaha ikut campur tangan dalam suksesi pemenangan untuk memuluskan jalan usahanya di beberapa daerah, menurut Anda?
Normatifnya, asal ke depannya mereka tetap mampu untuk menjaga jarak. Mana batasan pemerintahan dan batasan pengusaha, saya kira tidak masalah. Sekalipun memang no free lunch. Umumnya saling membutuhkan, lalu terjadi distorsi yang seharusnya dunia usaha sebenarnya berada di luar lingkup dunia kekuasaan, ternyata ia ada di dalam, turut menentukan kebijakan. Akibatnya, peran kekuasaan bergeser dari pelayanan publik seutuhnya menjadi berorientasi keuntungan untuk sebagian orang.
Ketika itu terjadi, banyak kepala daerah yang ditekan pengusaha, menurut Anda?
Itulah yang kita khawatirkan, saat pelaku usaha nanti mengendalikan dunia usaha di daerah dengan kebijakan anti persaingan. Kalau kondisi anti persaingan ini terjadi, biasanya yang mengiringi adalah praktik korupsi, dan persaingan usaha tidak sehat. Dampaknya pada kesejahteraan rakyat, ekonomi tidak efisien, dan konsumen dirugikan.
Oleh karena itu, KPPU melansir pedoman Competition Checklist atau daftar periksa kebijakan persaingan bagi kepala daerah, maupun legislatif daerah, dan lembaga pemerintahan pada umumnya. Pedoman ini dapat menjadi guidance bagi pengambil kebijakan, maupun pembuat peraturan agar sebelum mengesahkan rancangan kebijakan yang bersinggungan dengan dunia usaha. Upaya kita, diperiksa dulu rancangan kebijakannya, adakah yang melanggar norma UU Larangan Praktik Monopoli.
Bagaimana strategi supaya pengusaha ini tidak bermain politik sehingga belengggu oligarki tidak merajalela?
Memilih dan dipilih adalah hak asasi warga negara. Jadi tidak tepat juga melarang pengusaha terjun ke politik praktis. Bahkan di Amerika Serikat yang negaranya menerapkan sistem demokrasi, presidennya juga pengusaha.
Menurut Anda apa solusinya?
Pertama, kaderisasi calon-calon pemimpin di partai supaya ditingkatkan sehingga tidak mencari kader instan dari luar partai. Kedua, kemandirian partai didukung oleh iuran anggotanya. Ketiga, penigkatan alokasi anggaran negara kepada partai, sehingga lebih memadai untuk operasional partai, tentu dengan akuntabilitas, dan audit yang mendalam dari pemeriksa keuangan negara. Keempat, pendidikan politik warga negara agar oligarki politik, dan bisnis tidak disalah gunakan dengan meminta dana serangan fajar.
Selama akuntabilitas kebijakan timpang ke kepentingan oligarki bisnis, namun tidak disertai penegakan hukum yang adil, maka selama itu pula banyak pengusaha yang ingin besar dengan proteksi anti persaingan.
*Wawancara ini sebelumnya telah dipublikasikan di Majalah Aula edisi Januari 2021 hal. 15-17