Abstract
Justice is one of the main principles to be realized in human life on earth. No human being can live without being treated fairly. In the legal system, justice is one of the main objectives to be achieved. The Legal state of Pancasila in force in the Republic of Indonesia has a noble concept, called the Social Justice. The concept of Social Justice in the Legal state of Pancasila often not fully implemented in any legislation in force in Indonesia. As a result, many Indonesian people are still not getting good service from the state mainly related to economic, social as well as the division of the nation’s resource wealth.
This paper raised fundamental issues about the conception of justice in a legal state of Pancasila. Based on the problems studied, the use of normative legal research methods. The method used is philosophical, normative, juridical and conceptual.
The conclusions of papers, that social justice in the Legal State of Pancasila is the concept of justice complete and comprehensive, covering all sectors of national life that must be implemented by all citizens of the nation, especially the government, so that all people can enjoy justice in the life of body and soul, covering all aspect of life, as well as getting the resources and services equitably state based on Pancasila and the 1945 Constitution, while legal products produced within the state Pancasila law obliged to always refer to the source rather than the principle sources of law, namely Pancasila. One of them, in this case is manifested in legal products that social justice principle.
Keywords: Justice, Social Justice, Legal State of Pancasila
_______________
A. Pendahuluan
Tiada seorangpun manusia yang dapat hidup di dunia dengan kesewenang-wenangan. Demikian pula, tidak ada bagian dari masyarakat yang menginginkan kehidupan di dunia tanpa diperlakukan dengan adil. Mengingat hal tersebut, maka keadilan merupakan kebutuhan semua orang, dan sekaligus untuk terwujudnya keadilan dengan sendirinya merupakan tanggungjawab semua orang.
Berdasarkan hal tersebut, keadilan merupakan suatu prinsip moral yang bersifat universal, karena di dalamnya terkandung nilai-nilai pokok yang dibutuhkan seluruh ummat manusia. “Dalam hal ini hukum ingin mencapai keseimbangan agar hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan masyarakat agar tidak terjadi kekacauan. Untuk menjamin keseimbangan tersebut maka diperlukan tujuan hukum”[1]. Keberlakukan prinsip keadilan ditunjukkan dari setiap tujuan dari sistem hukum yang dibangun setiap bangsa berupaya mewujudkan keadilan bagi semua orang. Gustav Radbruch dalam teorinya Rechtsidee menyatakan bahwa tujuan ideal hukum meliputi:
- Keadilan (Grechtmategheit)
- Kemanfaatan (Doelmaghteit)
- Kepastian (Rechmategheit)
Bagi Radbruch ketiga aspek ini sifatnya relatif, artinya dapat berubah-ubah. Pada suatu saat dapat lebih mengedepankan keadilan dan menggeser kegunaan dan kepastian hukum. Namun pada saat berbeda dapat mengedepankan kepastian atau kemanfaatan. Relasi yang bersifat relatif dan berubah-ubah ini tentu kurang memuaskan. Meuwissen memilih kebebasan sebagai landasan dan cita hukum. Kebebasan yang dimaksud bukan kesewenangan, karena kebebasan tidak berkaitan dengan apa yang kita inginkan. Tetapi berkenaan dengan hal menginginkan apa yang kita ingini. “Dengan kebebasan kita dapat menghubungkan kepastian, keadilan, persamaan dan sebagainya ketimbang mengikuti Radbruch”.[2]
Prinsip keadilan sudah seharusnya dapat ditemukan dalam setiap peraturan perundang-undangan sebagaimana asas konstitusionalisme dalam negara hukum. Dalam dasar negara Indonesia yang juga berfungsi sebagai sumber daripada semua sumber hukum, yakni Pancasila, konsep keadilan mendapat porsi utama dalam ideologi berbangsa. Sila kedua menyatakan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, kemudian sila kelima menyatakan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Terhadap dua kata “adil” yang muncul pada dua sila dalam Pancasila tersebut mengindikasikan bahwa keadilan merupakan salah satu prinsip utama yang harus diperhatikan dalam menyelenggarakan negara.
Selain itu, apabila merujuk ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, disebutkan bahwa cita bernegara Indonesia adalah, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 berbunyi “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Artinya Negara menegakkan kekuasaan hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi (supreme). Dalam Teori Kedaulatan Hukum atau Rechts Souvereineteit, supremasi hukum mengandung arti bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Penguasa, rakyat dan negara segara sekalipun, harus tunduk pada hukum. Dalam negara hukum modern, supremasi hukum menunjuk pada ”the rule of law, and not of man” (hukum yang memerintah dalam suatu negara, bukan kehendak manusia). Dalam posisi sebagai negara hukum tersebut, maka produk-produk hukum yang dilahirkan harus mengacu dan bersumber dari hukum-hukum dasar yakni Pancasila dan UUD 1945.
Keadilan yang tersurat secara ringkas di dalam sila Pancasila maupun pembukaan UUD 1945 sudah seharusnya diterjemahkan secara tepat baik makna maupun tujuan yang terkandung di dalamnya ke dalam suatu produk peraturan perundang-undangan yang dibuat dan diberlakukan. Hal ini mengingat dalam supremasi hukum tidak sesederhana tersedianya suatu peraturan (gezetz, wet, rule), namun lebih dari itu adalah perlunya kemampuan menegakkan substansi kaidah (recht, norm). Dalam hal ini Syafran Sofyan menyatakan, “ius sebenarnya tidak sama dengan lege, wet atau lex. Lege menunjuk pada aturan-aturan hukum yang faktual ditetapkan, tanpa mempersoalkan mutunya, sedangkan ius menunjuk pada cita-cita hukum yang harus tercermin dalam hukum, yakni sebagai hukum”[3].
B. Rumusan Masalah
Bagaimana konsepsi keadilan Sosial dalam Negara hukum Pancasila?
C. Metode Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang diteliti, maka digunakan metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.[4] Penelitian menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan perundang-undangan (statute approach).
D. Pembahasan
1. Konsep Keadilan
“Pembicaraan mengenai keadilan selalu terkait dengan pembahasan mengenai hukum itu sendiri”[5]. Kata “keadilan” atau disebut “justice” dalam bahasa Inggris, berasal kata“iustitia” dalam bahasa latin. Kata “justice” beberapa makna yakni;
(1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate).[6]
Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl”[7] yang mempunyai arti “sesuatu yang baik”, “sikap yang tidak memihak”, “penjagaan hak-hak seseorang” serta “cara yang tepat dalam mengambil keputusan”. Dalam upaya menjelaskan kata keadilan dapat digunakan kata lain yakni sinonim seperti qisth, hukm, dan sebagainya. Sedangkan akar kata “adl” dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan “adl” dalam arti tebusan).[8]
Perdebatan tentang keadilan telah melahirkan berbagai aliran pemikiran hukum dan teori-teori sosial lainnya. Dua sisi ekstrim keadilan, adalah keadilan yang dipahami sebagai sesuatu yang rasional dan pada sisi lainnya dipahami secara irasional. Selain itu, masih terdapat varian yang berada di antara kedua sisi ekstrim tersebut.
Bangsa Romawi, dengan berpedoman pada Aristoteles, merumuskan bahwa “Justitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuere” (Keadilan adalah kehendak yang tetap dan tak ada akhirnya untuk memberi kepada tiap orang apa yang menjadi haknya). Rumusan ini tercantum dalam Cospus Iuris Civilis.
Keadilan merupakan tujuan hukum, juga sering disebut dengan “ius suum cuique tribuere”[9] (memberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya), dapat ditafsirkan secara bebeda-beda. Untuk itu Aristoteles membedakan dua macam keadilan, sebagaimana dijelaskan oleh Donald Albert Rumokoy[10] yakni:
- Keadilan Distributif (keadilan yang bersifat menyalurkan)
yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang menurut jasa (according to merit). Keadilan ini bersifat proporsional, dimana proporsional berarti persamaan dalam rasio (for proportion is equality of ratios). Walaupun nyatanya orang menerima jumlah yang tidak sama, tetapi dalam nalar (ratio) ada persamaan sebab penyaluran itu dilakukan berdasarkan jasa (merit) masing-masing. Contohnya, kepada pegawai negeri golongan lebih tinggi akan ditetapkan gaji pokok awal yang lebih tinggi daripada gaji pokok awal dari pegawai negeri yang berpangkat lebih rendah. Jumlah rupiah yang ditetapkan antara dua orang itu nyatanya tidak sama, tetapi dalam nalar (ratio) ada persamaan berdasarkan pertimbangan proporsional menurut jasa masing-masing.[11]
Keadilan ini tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, jadi bukanlah persamaan, melainkan kesebandingan. Keadilan distributif ini terutama menguasai hubungan antara masyarakat, khususnya negara, dan individu.
Mengenai Keadilan distributif, John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice[12], melalui teori Justice as Fairness (Keadilan sebagai Kelayakan). John Rawls menjelaskan semenjak keadaan alamiah (state of nature, status naturalis) dimana kehendak dibuat perjanjian masyarakat (social contract) untuk beralih ke keadaan bermasyarakat (status civilis). Menurut Rawls ini merupakan situasi yang layak (fair) untuk memperkirakan apa yang merupakan kemauan orang-orang. Dalam situasi ini orang-orang selayaknya sepakat atas dua asas, yaitu: Pertama, “Asas Kebebasan (liberty principle), yaitu setiap orang mempunyai hak-hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, sama luasnya dengan kebebasan serupa dari orang-orang lain. Asas ini karena orang-orang selayaknya membutuhkan kesetaraan dalam penerapan hak dan kewajiban dasar”[13]. Kedua, “Asas Perbedaan (difference principle), yaitu ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memenuhi dua hal: Semua posisi dan jabatan terbuka bagi semua orang menurut syarat-syarat kesetaraan peluang yang fair (fair equality of opportunity); dan Keuntungan terbesar untuk anggota -anggota masyarakat yang paling tidak beruntung”[14]. Hal demikian berkonsekwensi pada pemberian keuntungan bagi semua orang, khususnya kepada orang-orang yang paling tidak beruntung.
- Keadilan Komutatif
Aristoteles menjelaskan sebagai keadilan yang bersifat membetulkan (rectificatory justice), “yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan”. Keadilan ini berlaku untuk hubungan antar individu, dimana hubungan ini ada yang bersifat sukarela (voluntary), seperti dalam jual beli dan sewa menyewa, dan ada yang bersifat tidak suka rela (involuntary) seperti pencurian dan pembunuhan. Penerapan keadilan ini terutama dalam hubungan antar individu, misalnya pertukaran barang dan jasa yang terjadi, sedapat mungkin terdapat persamaan atau kesetaraan yang dipertukarkan.
Keadilan yang bersifat membetulkan (rectificatory justice) ini dipertahankan oleh Immanual Kant dalam bidang hukum pidana, khususnya dalam penerapan hukuman mati. Kant berpendapat bahwa hukuman pengadilan dikenakan semata-mata karena orang melakukan kejahatan. Dalam hal ini keadilan berpegang pada asas persamaan (principle of equality). Barangsiapa melakukan pembunuhan harus mati.
Baik keadilan distributif maupun keadilan komutatif sekalipun tampak berbeda, tetapi keduanya merupakan keadilan karena masing-masing dimaksudkan untuk diterapkan pada bidang yang berbeda. Keadilan distributif dimaksudkan untuk diterapkan pada hubungan masyarakat , khususnya negara, dan individu. Sedangkan keadilan komutatif dimaksudkan untuk diterapkan pada hubungan antar individu.
2. Keadilan Sosial
Negara Pancasila adalah negara bangsa yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia yang merupakan Makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab, sebagaimana dimaksud pada sila kedua. Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, keadilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik[15].
Sebagai suatu negara yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, mempunyai tujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Selain itu masih mempunyai tujuan yang berkorelasi dengan dunia internasional, yakni “…..ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan warganya, demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlindungan keadilan dalam hidup bersama dalam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.
Keadilan sosial diwujudkan dalam kehendak dalam melaksanakan kesejahteraan umum, yakni kepada sekalian masyarakat yang meliputi warga negara dan penduduknya. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari “perikeadilan” yang beriringan dengan “perikemanusiaan” yang sempat dilanggar oleh penjajah pada zaman penjajahan, hal ini merupakan salah satu pesan rumusan Pembukaan alinea pertama. Selain itu, demokrasi politik juga berhubungan dengan keadilan sosial yang berwujud pada pemberian hak yang sama kepada segala warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 27 dan 31 UUD 1945:
- Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
- Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan,
- Hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
- Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Keadilan politik dan keadilan ekonomi merupakan substansi terdepan dari keadilan sosial yang mencita-citakan perkembangan masyarakat dengan harapan supaya kesejahteran umum dapat terlaksana. Keadilan sosial memberi perimbangan pada kedudukan individu dalam masyarakat dan negara. Dengan adanya keadilan sosial dalam sila kelima dari dasar filsafat negara Pancasila, maka berarti bahwa di dalam negara Pancasila, makmur dan “kesejahteraan umum” sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945 tersebut harus terwujudkan dalam bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD 1945 dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, yakni di dalam keadilan sosial itu terkandung satu kesatuan yang statis tak berubah yaitu antara kepentingan individu dan kepentingan umum haruslah mewujud dalam keseimbangan yang dinamis. Mengenai kepentingan mana yang harus diutamakan, maka harus menyesuaikan situasi dan kondisi, yang pada umumnya adalah kepentingan orang banyak (publik) lebih didahulukan daripada kepentingan perseorangan (individu). Hal ini bersesuaian dengan latar belakang sosial budaya masyarakat Indonesia yang komunal.
Oleh karena itu, ruang lingkup tugas kerja negara dalam hal memelihara keadilan sosial dapat dibedakan antara lain:
- Memelihara kepentingan umum, yang khusus mengenai kepentingan negara sendiri sebagai negara;
- Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama daripada para warga negara, yang tidak dapat dilakukan oleh para warga negara sendiri;
- Memelihara kepentingan bersama dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilakukan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara;
- Memelihara kepentingan dari warga negara perseorangan, yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri, dalam bentuk bantuan dari negara, ada kalanya negara memelihara seluruhnya kepentingan perseorangan (fakir miskin, anak terlantar);
- Tidak semua bangsa Indonesia dalam keseluruhannya harus dilindungi, juga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan;
- Tidak cukup ada kesejahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, juga harus ada kesejahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan.pemeliharaannya, baik diselenggarakan oleh negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan negara.[16]
Realisasi dari prinsip keadilan sosial tidak lain adalah dengan jalan pembangunan yang benar-benar dapat dilaksanakan dan berguna serta dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat. Selain itu dalam realisasinya Pembangunan Nasional merupakan suatu upaya untuk mecapai tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam pemerintahan negara.
Karena itu sangat terang bahwa di dalam negara Pancasila harus meniadakan segala bentuk kepincangan sosial dan kepincangan pembagian kekayaan nasional. Kepincangan-kepincangan demikian bukan saja tidak menjamin terwujudnya keadilan sosial, bahkan dapat menjadi faktor penghambat dari kesetiakawanan yang menjadi kekuatan penting dalam usaha kita untuk sama-sama memikul beban pembangunan. Untuk itu perlu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Negara Hukum
Wirjono Projodikoro berpendapat bahwa negara hukum adalah “negara dimana para penguasa atau pemerintah sebagai penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan terikat pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku”[17]. Sedangkan Muhammad Yamin berpendapat bahwa negara hukum adalah “suatu negara yang menjalankan pemerintahan yang tidak menurut kemauan orang-orang yang memegang kekuasaan, melainkan menurut aturan tertulis yang dibuat oleh badan-badan perwakilan rakyat yang terbentuk secara sah, sesuai dengan asas the laws and not menshall govern”[18]. Sementara itu, Joeniarto mendefinisikan “negara hukum sebagai negara dimana tindakan penguasanya harus dibatasi oleh hukum yang berlaku”[19].
Adapun unsur-unsur Negara Hukum juga dapat diacu pada konsep Rechtsstaats maupun The Rule of Law. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pembagian kekuasaan.
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
- Peradilan tata usaha Negara[20]
Keempat prinsip rechtsstaat yang dikembangkan oleh J. Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip The Rule of Law yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Selain dari itu, “The International Commission of Jurist”menambahkan lagi dengan independence and impartiality of judiciary principle, yakni prinsip peradilan bebas dan tidak memihak yang pada saat ini makin dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara demokrasi.
Adapun prinsip-prinsip Negara Hukum menurut The International Commission of Jurists itu adalah:
- Negara harus tunduk pada hukum.
- Pemerintah menghormati hak-hak individu.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak[21].
4. Negara Hukum Pancasila
Menurut Enny Nurbaningsih, “Indonesia tidak secara murni menganut konsep rechsstaat dari tradisi hukum negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan pada Civil Law System dan Legisme ataupun konsep rule of law dari tradisi hukum negara-negara Anglo Saxon yang berdasarkan pada common Law System”[22]. Sekalipun demikian, keberadaan Negara Hukum Pancasila patut diyakini telah diilhami oleh ide mendasar dari konsep rechtsstaat dan the rule of law tersebut.
Konsep Negara Hukum Pancasila pada hakikatnya memiliki elemen yang terkandung dalam konsep the rule of law maupun dalam konsep rechtsstaat. Dalam hal ini, berarti Negara Hukum Pancasila mendekatkan atau menjadikan rechtsstaat dan the rule of law sebagai konsep yang saling melengkapi dan terintegrasi, selain menerima prinsip kepastian hukum sebagai sendi utama pada konsep rechtsstaat juga sekaligus menerima prinsip rasa keadilan dalam konsep the rule of law.
Secara konstitusional Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum”, namun tidak secara eksplisit rumusan tersebut mencantumkan kata Pancasila. Ketiadaan kata Pancasila dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tersebut bukan berarti bahwa negara hukum Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum Pancasila, hal ini dengan argumentasi bahwa mengingat Pancasila merupakan dasar negara, sumber dari segala sumber hukum dan merupakan rechtsidee bangsa, maka keberadaan nilai-nilai Pancasila sudah dengan sendirinya harus dijadikan rujukan dan acuan pada produk hukum di Indonesia. Keberadaan Nilai-nilai Pancasila tersebut yang sesungguhnya dapat menjadi distingsi dari konsep negara hukum Pancasila dengan konsep rechstaat dan konsep the rule of law.
Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi menyatakan bahwa “Negara Hukum Pancasila adalah suatu negara hukum yang bercirikan atau berlandaskan pada nilai-nilai serta berlandaskan pada identitas dan karkteristik yang terdapat pada Pancasila”[23]. Adapun karakteristik dari Negara Hukum Pancasila meliputi, “Ketuhanan, kekeluargaan, gotong-royong, dan kerukunan”[24].
5. Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Pancasila
Pancasila pada hakikatnya merupakan ideologi terbuka, hal ini ditunjukkan dari fungsi Pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang di dalamnya berisi sebagai filosofische grondslag (dasar filsafat dalam bernegara) dan common platforms (kesepakatan para pendiri bangsa) atau kalimatun sawa (titik temu pemikiran-pemikiran) di antara sesama warga bangsa. Dengan posisi demikian, Pancasila membuka kesempatan pada semua elemen bangsa untuk memberikan kontribusi dalam mencapai cita-cita dan nilai-nilai dasar tersebut.
Sebagai dasar negara, maka Pancasila mempunyai kedudukan dan peran penting dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. Selain itu, “dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945 dalam amandemen, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan Negara Republik Indonesia”[25]. Apalagi terdapat dua sila dalam Pancasila yang secara langsung dirumuskan dengan kata “adil” dan “keadilan”.
Sunaryati Hartono menggali Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, yang mengandung makna, yaitu:
- Percaya, bahwa sesama ciptaan dan makhluk Tuhan, setiap manusia sama martabatnya, dan berhak atas kesempatan yang sama untuk hidup sehat, sejahtera dan bahagia;
- Oleh karena itu menjadi kewajiban setiap orang untuk menghormati dan memperlakukan orang lain/sesama man usia dengan cara yang baik, sopan dan santun, sebagaimana setiap orang diperlakukan oleh orang lain;
- Berhubung dengan itu, setiap warga negara dan bangsa Indonesia serta hukum Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia dan negara Republik Indonesia berbentuk republik. Dengan lain perkataan bahwa, kami menginginkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis;
- Namun demikian, jika semua dan setiap orang berhak atas hak-hak asasi manusianya, maka yang membatasi hak asasi manusia seseorang itu adalah hak asasi manusia orang-orang lain. Paham inilah yang mendasari pengertian bangsa Indonesia, yang cinta damai dan hidup kekeluargaan/kebersamaan, karena saling hormat-menghormati, sopan santun, tanpa menonjolkan diri sendiri;
- Karena bangsa Indonesia percaya, bahwa terbentuknya bangsa Indonesia sebagai satu materi, adalah berkat Kehendak dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa (sila Ketuhanan Yang Maha Esa) dan bahwa setiap anak Bangsa Indonesia adalah sama satu dan yang lain, lagi pula percaya pada hak asasi manusia, maka filsafah Pancasila juga mengajarkan, bahwa setiap warga negara wajib menghormati kebebasan (privacy) warga negara dalam cara hidup, cara berpikir dan cara percaya/ menganut agamanya masing-masing, termasuk memilih kepercayaan dan agamanya sendiri, sepanjang tidak mengganggu, melanggar dan menghalang-halangi orang lain untuk juga menganut kepercayaan dan/atau agamanya sendiri, tanpa dihalang-halangi or- ang lain;
- Dengan lain perkataan: Republik Indonesia menganut sila Ketuhanan Yang Maha Esa, namun Republik Indonesia bukan dan tidak pemah akan menjadi negara agama (tertentu). Karena itu, Republik Indonesia mengakui eksistensi berkembangnya agama-agama lokal Indonesia maupun agama-agama dunia, sepanjang agama itu:
- Mengakui/percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa;
- Tidak memperkenankan mengadakan tindakan-tindakan provokatif terhadap penganut agama lain, tetapi tetap toleran terhadap penganut agama lain sesuai asas Bhinneka Tunggal lka. Jadi sekalipun warga negara Indonesia berbeda agama, namun kami tetap satu bangsa di dalam keseragaman/suku, kepercayaan/agama/kedudukan sosial dan/atau ekonomi atau polltis dari pola kehidupan sehari-hari, sesuai dengan falsafah Hak Asasi Manusia, Ketuhanan Yang Maha Esa, sila Persatuan Bangsa dan sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Bangsa dan Negara Indonesia selalu hidup rukun dan damai; baik secara internasional maupun dengan lain-lain bangsa dan negara, atas dasar saling hormat-menghormati demi pelestarian hidup di bumi, perdamaian dunia dan peningkatan kesejahteraan bangsa- bangsa dengan lain-lain bangsa dan negara atas dasar saling hormat-menghormati demi pelestarian hidup di bumi, perdamaian dunia dan peningkatan kesejahteraan bangsa- bangsa.[26]
Sedangkan menggali makna Sila kelima yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, Sunaryati Hartono menyatakan sebagai berikut:
Sesungguhnya sila kelima ini menetapkan tujuan dan misi bangsa Indonesia bersatu di tahun 1928 dan ketika bangsa Indonesia di tahun 1945 membentuk satu negara kesatuan Republik Indonesia. Lagi pula keadilan sosial bagi seluruh bangsa secara umum juga merupakan tujuan Negara kesejahteraan yang berlandaskan hukum (Social Rechtstaat). Sebagaimana kita saksikan di atas, kalau Sila Kedua berkaitan dengan Sila Pertama, begitu juga dengan Sila Kelima yang merupakan konsekuensi dari Sila Ketiga (Persatuan Indonesia), Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa).
Oleh sebab itu kiranya perlu kita pahami betul akan arti “keadilan sosial” itu yang merupakan terjemahan dari istilah dan pengertian “Social Justice”. Menurut Prof. Dr. J. Viaene dalam tulisan yang berjudul “Aile reef is social reef, maa hetene is socialer dan et andere” (semua bidang hukum merupakan hukum sosial, hanya bidang hukum yang satu sifatnya lebih sosial dari pada bidang hukum yang lain).[27]
Pancasila membawa keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, karena sila kedua yang mementingkan individu diimbangi oleh sila ketiga terkait persatuan bangsa dan sila kelima mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut Notohamidjojo[28], keadilan sosial menuntut supaya manusia hidup dengan layak dalam masyarakat. Masing-masing harus diberi kesempatan menurut menselijke waardigheid (kepatutan kemanusiaan). Dalam Pembangunan dan pelaksanaan pembangunan kepatutan juga harus dikedepankan selain mengandalkan keadilan. Istilah kepatutan kemanusiaan dapat pula disebut dengan kepatutan yang wajar, proporsional atau bermartabat.
Keadilan sangat berkaitan erat dengan hak. Hanya saja dalam teorisi keadilan bangsa Indonesia, hak tidak dapat dipisahkan dengan pasangan anatominya yaitu kewajiban. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tegas mengamanatkan keserasian antara hak dan kewajiban sebagai manusia yang hidup bermasyarakat. Keadilan hanya akan tegak dalam masyarakat yang beradab atau sebaliknya, selain itu hanya masyarakat beradab yang dapat menghargai keadilan.
Keserasian hak dan kewajiban menunjukkan bahwa manusia adalah makhluk berdimensi monodualistis yaitu sebagai makhluk individual dan makhluk sosial (kolektif). Pengertian adil bagi bangsa Indonesia pun tidak serta merta mengarah kepada suatu maksimum penggunaan barang bagi suatu komunitas (average utility, dihitung per kapita) menurut utilitarianisme atau ke arah suatu maksimum penggunaan barang secara merata dengan tetap memperhatikan kepribadian tiap-tiap orang menurut teori keadilan dari John Rawls.[29]
Berdasarkan hal tersebut, maka implementasi dari keadilan harus sesuai dengan keseimbangan hak dan kewajiban, dengan demikian keadilan sangat menuntut keserasian antara nilai individualisme dan kolektivisme, nilai spiritualisme dan materialisme, nilai acsetisisme dan hedonisme, nilai pragmatisme dan voluntarisme, rasionalisme dan romantisme, serta empirisme dan intuisionisme.
Pengertian keadilan sosial jauh lebih luas dibandingkan keadilan hukum. Keadilan sosial tidak semata menjelaskan mengenai keadilan dalam arti tegaknya peraturan perundang-undangan atau hukum, tetapi lebih dari itu keadilan sosial berbicara lebih luas tentang hak warga negara dalam sebuah negara. Keadilan sosial dalam hal ini adalah kondisi dimana rakyat mendapat distribusi yang adil atas kekayaan dan sumberdaya negara. Hal ini berkaitan dengan teori negara hukum kesejahteraan (welfare state), dimana negara mempunyai kewajiban untuk melayani dan mensejahterakan rakyatnya, dalam arti seluas-luasnya. Dengan demikian, apabila pemerintah tidak dapat menyelenggaraan pelayanan tersebut, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah berbuat tidak adil.
Keadilan sosial juga berarti keadilan yang berlaku untuk seluruh rakyat seutuhnya, baik materil maupun spiritual. Keadilan dalam hal ini tidak hanya milik orang kaya, namun berlaku juga bagi orang miskin, tidak hanya bagi para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dalam konsepsi Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Pancasila, keadilan tidak dibatasi sektoral-sektoral, akan tetapi mencakup semua sektor secara holistik, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Diyakini, dengan meaknisme pemahaman dan implementasi demikian akan dapat terwujud cita bangsa yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
E. Kesimpulan
Keadilan sosial dalam Negara Hukum Pancasila merupakan konsep keadilan yang utuh dan menyeluruh, meliputi segala sektor kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dilaksanakan oleh semua warga bangsa terutama pemerintah, sehingga seluruh rakyat dapat menikmati keadilan dalam kehidupan jasmani dan rohaninya, meliputi segala aspek kehidupannya, serta mendapatkan sumber-sumber kekayaan dan pelayanan negara secara adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan produk hukum yang dihasilkan dalam negara hukum Pancasila wajib untuk senantiasa mengacu pada prinsip sumber daripada sumber hukum, yakni Pancasila. Salah satunya dalam hal ini adalah berwujud pada produk-produk hukum yang berprinsipkan keadilan sosial.
_______________
BAHAN BACAAN
Anonim, Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Match Day 5, mahendraputra.net/, diunduh 12 April 2016.
Asshiddieqy, Jimly, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Makalah, http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf. diunduh 10 April 2016.
Hartono, CFG. Sunaryati, Mencari Makna Nilai-Nilai Falsafah di dalam Pancasila sebagai Weltanschauung Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Makalah, Forum Dialog Nasional Bidang Hukum dan Non Hukum yang diselenggarakan oleh BPHN pada tanggal 5-7 Oktober 2011.
Joeniarto, Negara Hukum, Yayasan Badan Penerbit Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1981.
Notohamidjojo, Kata Pengantar Rahasia Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1973.
Nurbaningsih, Enny, Rule Of Law dan Perkembangannya Dalam Negara Hukum Indonesia, Naskah Pidato Kepala BPHN pada diskusi diselenggarakan oleh World Justice Project, 19 Janurai 2015.
Prasetyo, Teguh, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2015
Prasetyo, Teguh, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015
Prasetyo, Teguh, dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Prasetyo, Teguh, dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2015
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1970.
Rawls, John, A Theory of Justice, Alih Bahasa Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2006.
Rumokoy, Donald Albert, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Press Jakarta, 2014.
Shidarta, B. Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2007.
Shawir, Arsyad, Keadilan Sosial di Indonesia, http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/01/keadilan-sosial-di-indonesia.html. diakses 10 April 2016.
Sofyan, Syafran, Supremasi Hukum Dalam Rangka Mendukung Percepatan Daerah Tertinggal, makalah Kuliah Hukum dan HAM, Forkon Angkatan VI (Bupati, Walikota, Ketua DPRD) Lemhannas RI, Jakarta, 21 Maret 2012.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm. 13–14.
Safaat, Muchammad Ali, Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls), sebagaimana dikutip dari http://www.bartleby.com/61/83/PO398300.html, diakses tanggal 6 November 2002.
Teori Tentang Tujuan Hukum Lebih dalam (1), http://panduanhukum.com/teori-tentang-tujuan-hukum-lebih-dalam/, diunduh 10 April 2016.
Wahid, Abdurrahman, Konsep-Konsep Keadilan, http://www.gusdur.net/id/gagasan-gus-dur/konsep-keadilan. diunduh 12 April 2016.
Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I, Siguntang, Jakarta, 1971.
_______________
[1] Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, Yogyakarta, 2015, hlm. 9.
[2] B. Arief Shidarta, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2007, hlm. 20-21
[3] Syafran Sofyan, Supremasi Hukum Dalam Rangka Mendukung Percepatan Daerah Tertinggal, makalah Kuliah Hukum dan HAM, Forkon Angkatan VI (Bupati, Walikota, Ketua DPRD) Lemhannas RI, Jakarta, 21 Maret 2012.
[4] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009, hlm. 13–14.
[5] Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2015, hlm. 101.
[6] Muchammad Ali Safaar, Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, dan John Rawls), sebagaimana dikutip dari http://www.bartleby.com/61/83/PO398300.html, diakses tanggal 6 November 2002.
[7] Sedangkan kata “Adala” dalam kamus Rodhe University diartikan sebagai “rectitude, good morals. An Arabic legal term denoting certain qualities, possession of which is required for public and juridical functions and offices. The possessor of „adala is called „adl. A witness in proceeding before a qadl must be an „adl. In time groups of recognized, irreproachable witnesses, called shahid or „adl, came to form a brach of legal profession and acted as notaries or scriveners”. Ibid., sebagaimana dikutip dari http://orb.rhodes.edu/Medieval_Terms.html, diakses tanggal 6 November 2002.
[8] Abdurrahman Wahid, Konsep-Konsep Keadilan, http://www.gusdur.net/id/gagasan-gus-dur/konsep-keadilan. diunduh 12 April 2016.
[9] NN, Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Match Day 5, mahendraputra.net/, diunduh 12 April 2016.
[10] Donald Albert Rumokoy, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Press Jakarta, 2014.
[11] Teori Tentang Tujuan Hukum Lebih dalam (1), http://panduanhukum.com/teori-tentang-tujuan-hukum-lebih-dalam/, diunduh 10 April 2016.
[12] John Rawls, A Theory of Justice, Alih Bahasa Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2006.
[13] Teori Tentang Tujuan Hukum Lebih dalam (1), Op.Cit.
[14] Ibid.
[15] Arsyad Shawir, Keadilan Sosial di Indonesia, http://arsyadshawir.blogspot.com/2013/01/keadilan-sosial-di-indonesia.html. diakses 10 April 2016.
[16] Susan Next, Teori Keadilan Sosial, http://susantnext.blogspot.com/2012/03/teori-keadilan-sosial.html, diakses 11 April 2016.
[17] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1970, hlm. 10.
[18] Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I, Siguntang, Jakarta, 1971, hlm. 74
[19] Joeniarto, Negara Hukum, Yayasan Badan Penerbit Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1981.
[20] Jimly Asshiddieqy, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Makalah, http://www.jimly.com/makalah/namafile/135/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf. diunduh 10 April 2016.
[21] Ibid.
[22] Enny Nurbaningsih, Rule Of Law dan Perkembangannya Dalam Negara Hukum Indonesia, Naskah Pidato Kepala BPHN Kemeterian Hukum dan HAM RI pada Diskusi mengenai “Rule of Law in Indonesia” yang diselenggarakan oleh World Justice Project, 19 Janurai 2015.
[23] Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Membangun Hukum Berdasarkan Pancasila, Nusa Media, Bandung, 2015, hlm. 48.
[24] Ibid. hlm. 48.
[25] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 379.
[26] CFG. Sunaryati Hartono, Mencari Makna Nilai-Nilai Falsafah di dalam Pancasila sebagai Weltanschauung Bangsa dan Negara Republik Indonesia, Makalah, Disampaikan dalam Forum Dialog Nasional Bidang Hukum dan Non Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementenan Hukum dan Hak Asasi Manusia Rl pada tanggal 5-7 Oktober 2011.
[27] Ibid.
[28] Notohamidjojo, Kata Pengantar Rahasia Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1973, hlm. 167.
[29] Arsyad Shawir, Op.Cit.
_______________
(Makalah disusun oleh Erna Mastiningrum dan disampaikan pada mata kuliah Filsafat Hukum pada Prodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan dosen pengampu: Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si. di tahun 2016)