Rabu (06/11/2019) lalu, Afif jumpai Ketua Komisi VI Faisol Riza di DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, dibahas bagaimana peran KPPU dalam mengawasi pola kemitraan perkebunan milik masyarakat Nahdliyyin.
“Saya sampaikan ke mas Faisol Riza, dalam rangka pelaksanaan salah satu tugas pokok KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 31 PP No 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, KPPU berwenang menindak pola kemitraan yang tidak sehat. Tentunya, ini pasti memberikan dampak positif bagi masyarakat Nahdliyyin transmigran yang mengelola kebun plasma di Sumatera dan Kalimantan, agar tingkat perekonomiannya meningkat. Tentunya bagus untuk pengembangan NU di Sumatera dan Kalimantan.” Papar Afif di DPR RI.
Selain itu, guna meningkatkan aspek produksi perkebunan yang tentunya akan menaikkan kualitas pendapatan pekebun swadaya, melalui Ketua Komisi VI DPR RI Afif juga menghimbau masyarakat Nahdliyyin yang memiliki kebun swadaya agar segera bermitra dengan perusahaan yang tidak memiliki kebun inti.
“Sebaiknya masyarakat Nahdliyyin yang memiliki kebun swadaya segera bermitra dengan perusahaan atau pabrik pengelola hasil kebun. Khususnya bermitra dengan pabrik yang tidak memiliki kebun inti.” Lanjut Afif.
Dalam pertemuan tersebut, secara khusus Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza meminta Afif betul-betul memanfaatkan perannya sebagai Anggota KPPU agar dapat memberikan manfaat bagi pemberdayaan masyarakat Nahdliyyin dan organisasi Nahdlatul Ulama, khususnya di daerah-daerah perkebunan rakyat.
“Kemarin, secara khusus mas Faisol minta agar saya mengawal pelaku usaha NU, khususnya UMKM dan masyarakat Nahdliyyin pekebunan rakyat. Tentunya saya tidak bisa jalan sendiri. Maka dari itu saya harus berkoordinasi dengan mas Faisol dan PBNU.” Pungkas Afif.