Sore itu, menjelang buka puasa di hari Kamis 6 September 2018, saat rasa dahaga karena puasa Senin-Kamis mulai mengeringkan tenggorokan, HP saya berdering kencang. Tak seperti biasanya, entah kebetulan atau bagaimana, biasanya HP selalu saya silent mode saat menjelang buka puasa. Dering kencang itu telepon dari sahabat saya, sahabat sekaligus mitra sekampus di Unisda Lamongan. Sangat kritis memang dosen Unisda yang satu ini. Namun, entah ada angin apa, tiba-tiba dia bercerita soal kekhawatirannya soal banyaknya aplikasi Tekfin (teknologi finansial) yang tidak terdaftar d Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia bilang, setidaknya ada sekitar 227 aplikasi pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi tidak terdatar di OJK. Mayoritas diantaranya buatan China. Kekhawatiran tersebut terkait bunga tinggi yang dipatok Tekfin bagi kliennya. Bahkan yang lebih menghawatirkan lagi, mayoritas dari klien Tekfin adalah pelaku UMKM dan wirausaha pemula milenial yang juga bergerak dalam UMKM.

 

Bunga Tinggi Kredit Tekfin Cekik UMKM

Mendengar cerita itu, saya langsung teringat masyarakat UMKM yang harus diakui mayoritas diantaranya adalah Nahdliyin. Karena saya yakin, pangsa pasar yang jadi target utama Tekfin adalah UMKM. Artinya, banyak dari UMKM milik Nahdliyin menjadi mangsa empuk bagi Tekfin yang memiliki banyak risiko tersebut. Secara kasat mata, pasti umumnya publik menganggap bahwa risiko tersebut ada di penyedia jasa utang selaku pemilik Tekfin. Tapi, yang terjadi sebenarnya adalah klien Tekfin lah yang harus membayar bunga pinjaman yang sangat tinggi yang dipatok Tekfin. Bunga tersebut lebih tinggi dari pada bunga perbankan dan perusahaan finansial lainnya. Dengan artian, UMKM Nahdliyin akan tercekik dengan bunga tinggi Tekfin. Untuk membuktikannya, coba kita cek dulu berapa perbandingan antara bunga yang dipatok Tekfin dan penyedia pinjaman lainnya seperti bank dan lembaga finansial lainnya.

Menurut Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang terbit pada 16 Agustus 2018 menunjukkan bahwa suku bunga rata-rata bank umum (dalam Rupiah) telah turun dari 11,14% per Juni 2017 menjadi 10,53% per Juni 2018. Untuk kredit investasi, suku bunga rata-rata bank umum juga turun dari 10,98% menjadi 10,35%. Sedangkan untuk kredit konsumsi, rata-rata bunga kreditnya juga turun dari 13,21% menjadi 12,30%. Sarinya, rata-rata, suku bunga kredit bank umum berkisar antara 10,35% dan 12,30% per Juni 2018. Selain bank umum, ada juga bank perkreditan rakyat (BPR). Rata-rata bunga kredit BPR untuk modal kerja 26,25%, bunga 23,84% untuk kredit investasi, dan bunga 23,61% untuk kredit konsumsi. Kedua rata-rata suku bunga di bank umum dan BPR ini jauh lebih rendah dibanding rata-rata suku bunga yang dipatok Tekfin. Inilah yang menjadi alat bagi Tekfin untuk cekik konsumennya, UMKM. Artinya, dengan tingginya bunga Tekfin, UMKM akan menjadi “sapi perah” dan atau ATM berjalan Tekfin.

Sebelumnya, perlu diketahui, bahwa dengan besarnya jumlah UMKM yang menurut data Kemenkop UKM mencapai 58 juta unit ini sudah pasti menjadi lahan basah bagi Tekfin. Tidak hanya Tekfin, semua perusahaan pembiayaan, baik bank umum maupun BPR juga berbondong-bondong menyasar pasar yang sama. Tercatat, keuntungan bersih dari bisnis pembiayaan (net interest margin/NIM) yang diarup BRI sebagai pemimpin pasar segmen UMKM ini cukup besar. BRI meraup keuntungan 7,6% per Juni 2018. Secara berurutan, menyusul pesaing terdekatnya, Bank Danamon meraup 6,38%, BCA 6%, Bank Mandiri 5,51%, BNI 5,40%, dan BTN 4,17%. Dari sekian besarnya keuntungan NIM yang didapat bank umum maupun BPR, Tekfin kemudian memberikan fasilitas yang lebih mudah untuk mendapatkan kredin bagi UMKM, tentunya dengan bunga kredit yang sangat tinggi dan mencekik. Tidak hanya UMKM, pelaku usaha milik generasi milenial juga menjadi segmen pasar Tekfin. Strategi ini menjadi senjata utama Tekfin untuk menguasai pasar kredit UMKM yang sementara ini dimiliki oleh BRI dan bank lainnya. Bukan tidak mungkin, pasar kredit UMKM di masa-masa mendatang akan dikuasai oleh Tekfin, mengingat kencangnya revolusi industri generasi keempat berbasis online ini.

Terdapat beberapa analisis tentang potensi risiko yang akan ditanggung UMKM dan pelaku usaha milenial yang menjadi pasar utama Tekfin. Yang paling utama adalah kemudahan yang diberikan Tekfin.  Perusahaan Tekfin menyajikan layanan yang lebih cepat dan mudah. Layanan tersebut hanya cukup membuka aplikasi Tekfin dan tidak perlu melakukan pertemuan perwakilan Tekfin untuk mendapatkan kredit. Selain itu, Tekfin juga tidak mensyaratkan agunan (collateral) bagi klien. Sebaliknya, meskipun suku bunganya lebih rendah, namun bank umum dan perusahaan finansial lainnya masih mensyaratkan agunan. Strategi inilah yang sangat diminati UMKM dan wirausaha pemula milenial. Selain itu, UMKM juga memiliki akses pembiayaan baru selain dari bank umum dan lembaga finansial lainnya.

 

Langkah Solusi

Mungkin sekarang belum ada masalah antara Tekfin dengan kliennya yang menjadi trigger untuk mendapatkan perhatian publik. Akan tetapi, di beberapa masa mendatang, ia akan muncul dengan sendirinya. Karena ia adalah fenomena gundukan gunung es.

Ada beberapa soslusi yang saya tawarkan:

Pertama, pemerintah harus memiliki langkah taktis untuk memaksa Tekfin yang tidak terdaftar mendaftarkan diri ke OJK. Tentunya ini berhubungan langsung dengan Kemenkominfo yang menjadi lembaga perwakilan pemerintah yang mengawasi aktifitas aplikasi online. Kedua lembaga ini harus bersinergi.

Kedua, para investor Tekfin harus mendapatkan perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) layaknya nasabah bank lainnya. Proteksi ini diperlukan agar dana yang diinvestasikan ke Tekfin aman. Tidak hanya itu, Tekfin harus bekerja sama dengan Perum Jamkrindo agar lebih memproteksi dana investor mereka yang disalurkan ke klien.

Ketiga, Tekfin semestinya harus bertransformasi menjadi perseroan terbatas agar pemerintah mudah memantau gerak lini bisnis mereka, khususnya pemasukan negara dari pembayaran pajak yang harus dibayar Tekfin. Artinya, Tekfin harus tunduk pada UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas layaknya perseroan lainnya. Mengingat, pendapatan pajak dari lini ini diprediksikan akan mengalahkan pajak dari sektor lainnya.

Keempat, ketika Tekfin sudah menjadi perseroan terbatas, dan apabila ia terbukti melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat seperti memiliki dan atau menguasai UMKM, maka ia dapat ditindak oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Artinya, eksistensi dan kemandirian UMKM dapat lebih mudah dikawal oleh KPPU, sebagai satu-satunya lembaga independen yang mengawasi lini kemitraan UMKM. Dengan kata lain, KPPU dapat menghukum denda bagi Tekfin yang terbukti secara sah dan inkrah melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat atas UMKM sebagaimana amanat UU 20/2008 dan PP 17/2013.

Kelima, OJK harus membatasi kepemilikan saham Tekfin asing. Sebagaimana yang pernah diutarakan oleh Paul Sutaryono. Menurutnya, kepemilikan saham asing di Tekfin maksimal hanya 40%. Dengan dibatasinya kepemilikan saham asing ini, diharapkan mayoritas perputaran uang dari bisnis finansial dari Tekfin akan berputar di dalam negeri dan tidak mengalir keluar negeri. Selain membatasi kepemilikan saham, OJK dan regulator lainnya perlu menetapkan batas atas (capping) suku bunga Tekfin agar UMKM tidak menjadi sapi perah (cash cow) dan atau ATM berjalan Tekfin.

Menurut analisis saya, dalam konteks Indonesia, kelima solusi ini hanya bisa dilaksanakan hanya dengan tekanan politik pemimpin Republik ini, mengingat kompleksitas dan banyaknya para pihak yang harus dikoordinasikan agar berbaris rapih dalam bisnis Tekfin ini.

 

Tantangan bagi Kiai Ma’ruf Amin

Mengingat besarnya jumlah UMKM yang menurut data terakhir Kemenkop UMK per tahun 2013 mencapai 58 juta unit, dan karena populasi Nahdliyin adalah mayoritas pelaku UMKM, maka seharusnya NU, melalui Rois Am PBNU Kiai Ma’ruf Amin yang apabila terpilih menjadi Wakil Presiden di Pilpres 2019, mampu mengayomi dan menjaga pelaku UMKM Nahdliyin.

Tentunya, misi ibadah menjaga dan mengayomi UMKM Nahdliyin ini akan lebih efektif jika Kiai Ma’ruf Amin menang Pilpres 2019. Maka dari itulah, ini adalah tantangan tersendiri bagi Kiai Ma’ruf Amin dan timnya untuk pertama-tama memengani kontestasi Pilpres 2019 terlebih dahulu. Saya kira, dengan alasan inilah, pamilih Nahdliyin seperti saya dan segenap pembaca lainnya harus memenangkan Kiai Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 besok.

 

Kenapa harus Kiai Ma’ruf?

Kenapa tugas berat yang juga mulia ini harus diemban Kiai Ma’ruf Amin? Jawaban saya sederhana, hanya Kiai Ma’ruf Amin lah yang mampu dan representatif mengawal agenda bangsa ini, khususnya pengawasan Tekfin dengan pasa UMKM-nya. Ia telah malang melintang di dunia perbankan syariah. Selain itu, ia juga pimpinan tertinggi PBNU yang memiliki dan mengayomi jamaah Nahdliyin, jamaah terbesar di Indonesia dengan sederet unit UMKM di dalamnya. Bahkan, ia juga diberikan kesempatan untuk menjadi orang nomor dua di Republik ini. Jika terpilih menjadi Wakil Presiden, Kiai Ma’ruf Amin memiliki kekuasaan yang lebih dari cukup untuk melaksanakan tugas mulia ini. Tugas yang sudah pasti tidak akan bisa dilaksanakan oleh selain Wakil Presiden aktivis NU seperti beliyau.