Sebagaimana dilansir laman sumbar.antaranews.com dan beberapa portal media online lainnya pada Kamis 23/08/2018, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Afif Hasbullah menantang publik Sumatera Barat laporkan praktek usaha yang bertentangan dangen UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke KPPU.

Pria yang akrab dipanggil AHA ini menyampaikan tantangan tersebut saat berdiskusi dengan civitas Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Sumbar di Padang pada Kamis 23/08/2018. Ia mengatakan, persaingan usaha yang tidak sehat dapat dilaporkan masyarakat meskipun daerah tersebut belum memiliki kantor perwakilan KPPU.

Menurutnya, pengaduan persaingan usaha tidak harus datang ke kantor KPPU RI maupun Kantor Perwakilan Daerah (PKD) KPPU yang ada di sejumlah kota di Indonesia.

“Pengaduan dapat dilakukan melalui surat, surat elektronik, saluran telepon atau menghubungi langsung komisioner KPPU maupun anggota KPD KPPU,” ujar dia.

Selain itu perguruan tinggi juga dapat berkontribusi sebagai ahli dalam menghadapi kasus persaingan usaha tidak sehat. Kontribusi yang diberikan dapat berupa masukan dan telaah akademik, terkait berbagai kasus persaingan usaha.

“Hal ini sangat dibutuhkan terutama kasus persaingan usaha tidak sehat itu terjadi di daerah yang belum memiliki Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI,” katanya.

Kepala KPD KPPU Medan Ramli Simanjuntak mengakui daerah Sumbar merupakan wilayah kerjanya sehingga seluruh pengaduan terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat dilaporkan kepada mereka.

“Jika merasa berat datang ke Kota Medan, masyarakat Sumbar dapat mengirimkan laporan melalui surat atau email dengan dilengkapi data diri yang lengkap,” katanya

Menurut dia setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi dan mempelajari laporan tersebut apakah masuk dalam ranah persaingan usaha yang tidak sehat atau bukan.

Kemudian setiap pelapor juga dapat mengawasi langsung perkembangan laporan yang mereka adukan ke KPPU. Pihaknya selalu mengedepankan keterbukaan dalam penanganan setiap kasus yang masuk dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata dia.

Ia berencana memperbanyak forum diskusi dengan dosen terutama bidang ekonomi dan hukum di Sumbar, tujuannya adalah untuk berbagi pengetahuan tentang persaingan usaha tidak sehat dan mekanisme kerja KPPU dalam menangani perkara yang masuk.

“Forum ini nanti akan kita manfaatkan untuk mengupas berbagai persoalan terkait persaingan usaha tidak sehat,” ujarnya.